TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN HIBAH

October 10, 2024

TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN HIBAH

Oleh: Wahid

Pendahuluan.

Dalam kehidupan sehari hari kita sering mendengar istilah “hibah”. Terutama dalam bentuk hibah tanah untuk kegiatan sosial atau kegiatan keagamaan. Bahkan hibah juga kerap dilakukan didalam hubungan kekeluargaan antara orang tua dengan anak, dengan saudara atau dengan kerabat lainnya. Artinya di masyarakat praktek “hibah” sudah tidak asing lagi atau sudah umum dilakukan. Namun demikian dalam prakteknya hibah kerap kali menimbulkan berbagai persoalan seperti; praktek hibah hanya secara lisan, hibah dibawah tangan, hibah tanpa saksi, terjadinya penarikan kembali hibah, pemberian hibah lebih besar dari ketentuan hukum, kemudian ahli waris ternyata tidak setuju adanya hibah dan lain sebagainya atau mungkin masih banyak persoalan-persoalan lain yang tidak dapat dikemukakan dalam tulisan ini.

Dari berbagai persoalan yang umumnya timbul dalam praktek penghibahan penulis mencoba untuk mneguraikan persoalan hibah yang umumnya terjadi dimasyarakat yaitu fenomena penarikan kembali hibah. Tidak sedikit fenomena penarik kembali atas suatu hibah menimbulkan berbagai perselisihan atau persengketaan terlebih mengenai hibah tanah. Oleh arena itu akan kita lihat dari aspek yuridisnya bagaimana ketentuan hukum (KHI dan KUHPerdata) mengatur tentang penarikan kembali atau pencabutan hibah diatur, apakah harta benda yang sudah di hibahkan dapat ditarik kembali. Apabila dapat ditarik kembali bagaimana alasan-alasan hukumnya dan dengan cara bagaimana menarik kembali hibah yang sudah dilakukan.

Adapun tujuan kajian ini adalah untuk memberikan informasi sekalius mengedukasi masyarakat terkait hibah, dimana penghibahan tentunya diawali oleh nait yang baik untuk tujuan yang baik, karena itu prosesnya harus dilakukan secara baikdan benar agar tidak menimbulkan berbagai kemungkinan persoalan. Maka pada kesempatan kajian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang hibah dan penarikan kembali hibah serta alasan alasan apa yang dapat dijadikan dasar pembatalan atau penarikan kembali hibah..

Pengertian Hibah

Sebelum menguraikan lebih jauh tentang hibah dan persoalan persoalan yang akan jadi fokus kajian, terlebih dahulu perlu dikenal dan dipahami apa itu hibah. Secara etimologi, istilah hibah berasal dari bahasa Arab dari kata wahaba, yahibu, hibatan artinya memberi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hibah memiliki arti pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Sedangkan menurut istilah hibah adalah akad pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain ketika dia masih hidup tanpa penukar.

Dalam pandangan jumhur ulama mendefinisikan hibah sebagai akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara suka rela.

Selanjutnya dalam beberapa ketentuan peraturan perundang undang mendefinisikan hibah sebagai berikut:

  1. Dalam perspektif KHI diatur dalam pasal 171 huruf g, hibah adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
  2. Dalam perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata diatur dalam 1666 yang menyebutkan bahwa Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Dari beberapa definisi yang dikemukakan tersebut diatas dapat kita pahami bahwa hibah adalah pemberian atau memberikan sesuatu harta benda yang merupakan hak miliknya yang sah kepada pihak lain secara sukarela atau cuma-cuma pada saat masih hidup.

Prinsip- prinsip Hibah

  1. Prinsip kesukarelaan, artinya hibah dilakukan atas dasar ke suka relaan tanpa ada paksaan atau tanpa mengharapkan pengembalian dan penukaran, dengan istilah lain pemberian cuma-cuma.
  2. Prinsip Tidak dapat di tarik kembali, meskipun terdapat pengecualian hibah dari orang tua terhadap anak. Hibah pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali karena sejak pemberian hibah maka harta benda yang dihibahkan telah beralih kepemilikannya kepada orang lain, sehingga pemberi hibah tidak lagi memiliki hak atas harta benda yang dihibahkan. Lain halnya apabila terdapat syarat syarat hibah yang tidak di penuhi. Sebagaimana di atur dalam pasal 1688 KUHPerdata.

Ketentuan-ketenuan Hukum Hibah

  1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Meski tidak cukup rinci mengatur tentang hibah dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat beberapa ketentuan-ketentuan mengenai hibah yaitu diatur pada Bab VI pasal 210- pasal 214. Pada pasal 210 ayat 1 menyebutkan orang yang sudah berumur 21 tahun, sehat akalnya dan tanpa ada paksaan dapat menghibahkan sebanyak banyaknya 1/3 dari harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dia orang saksi untuk dimiliki. Pada ayat 2 menyebutkan bahwa harta benda yang dihibahkan harus milik dari penghibah.

Pasal 211 hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

Pasal 212 hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

Pasal 213 hibah yangdiberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yag dekat dengan kematiannya, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.

Pasal  214 warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah dihadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isina tidak bertentangan dengan ketentuan pasal pasal ini.

  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Dalam KUHPerdata ketentuan-ketentuan hukum hibah diatur lebih rinci ketimbang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yaitu terdapat 27 pasal mulai dari pasal 1666 – 1693 sebagaimana akan dijelaskan pada uraian selanjutnya terutama yang berkaitan dengan penarikan kembali hibah.

Dari ketentuan KHI pasal 210 ayat 1 dan 2 dan pasal 1666 KUHPerdata tersebut dapat di kelompokan kedalam 2 bagian yaitu subjek hibah dan objek hibah.

  1. Subjek Hibah
  2. Pemberi sudah berumur 21 Tahun
  3. Sehat Akal
  4. Tanpa ada unsur paksaan

Sebagaimana pengertian hibah yang diuraikan diatas hibah memiliki konsekuensi yang penting secara hukum yaitu beralihnya hak kepemilikan atas suatu harta benda kepada pihak lain, sehingga penghibah sebagai subjek atau pelaku pemberi hibah harus benar-benar cakap secara hukum yaitu sudah berusia 21 tahun, berakal sehat tidak dibawah pengampunan dan tidak dalam tekanan atau paksaan. Karena itu tidak sah hibah nya dan dapat dibatalkan (voidable) apabila tidak terpenuhinya syarat subjektif ini.

  • Objek hibah
  • Sesuatu harta benda yang dihibahkan paling banyak 1/3 dari harta yang dimiliki penghibah.
  • Harta benda miliki sah dari penghibah

Dalam pandangan Helmi Karim objek hibah atau harta benda yang dihibahka meliputi:

  1. Harta benda yang telah ada pada saat dihibahkan.
  2. Harta benda yang dihibahkan terpisah dari hak penghibah atau tidak terkait dengan hak orang lain.
  3. Harta benda yang dihibahkan utuh tidak terbagi
  4. Harta benda yang dihibahkan dapat langsung dikuasai oleh penerima.

Apabila tidak terpeneuhinya syarat objektif ini maka hibah batal demi hukum.

Rukun dan Syarat Hibah

Bagi umat islam hibah tentu tidak hanya dipahami hanya sekedar perjanjian atau kesepakatan pemberian harta benda yang dimilikinya kepada pihak lain secara sukarela, melainkan memiliki makna yang amat mulia dan sakral, dimana hibah merupakan suatu amal ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT) dan untuk mewujudkan kemaslahatan.  Sehingga pemberian hibah harus memenuhi kriteria syar’iyah yaitu  harus memenuhi rukun dan syarat nya.

Rukun hibah

  1. Pemberian hibah (Al-Wahib)
  2. Penerima hibah (Mauhub lah)
  3. Barang yang dihibahkan (mauhub)
  4. Akad serah Terima (sighat)

Syarat- syarat hibah

  • Syarat pemberi hibah; pemberi hibah harus memenuhi syarat syarat tertentu menurut hukum, agar proses hibah sah.
  • Merdeka mampu secara finansial
  • Balig atau sudah dewasa
  • Berakal sehat
  • Merupakan pemilik sah dari harta benda yang dihibahkan.
  • Syarat Penerima Hibah

Penerima hibah harus dipastikan ada waktu serah terima berlangsung,  kecuali jika penerima hibah masih dibawah umur atau gila maka dapat diwakilkan.

  • Syarat barang yang dihibahkan

Barang yang dihibahkan harus memenuhi persyaratan, yaitu:

1. Benar benar ada

2. Merupakan pemilik sah pemberi hibah

3. Bernilai

4. Dapat dimiliki zatnya

5. Tidak terkait dengan tempat pemberi hibah,  seperti tanaman dari tanahnya

6. Sifat pemberian khusus untuk penerima saja.

Pencabutan dan Pembatalan Hibah

Sebagaimana prinsipnya, bahwa hibah tidak dapat di tarik kembali, hal ini dengan tegas disebutkan dalam pasal 212 Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi dalam  KUHPerdata memberikan ketentuan lebih rinci, meskipun dalam prinsipnya sama sama bahwa hibah tidak bisa ditarik kembali. Namun apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang maka hibah bisa saja dicabut kembali, sebagaimana diatur dalam pasal 1688 KUHPerdata yaitu:

Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:

  1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
    1. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
    1. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepada pemberi hibah.

Dengan demikian dari ketentuan pasal 1688 KUHPerdata disebutkan dengan tegas terdapat pengecualian bahwa dalam kondisi tertentu hibah dapat dibatalkan.

Pengecualian juga sebetulnya dapat ditemui dalam Kompilasi Hukum Islam secara a contrario. Pada pasal 210 KHI menyebutkan bahwa sebanyak banyak 1/3, maka apabila lebih dari 1/3 dari harta benda pemberi hibah maka hal tersebut telah melanggar ketentuan hukum.

Lebih lanjut penghibahan harus  disaksikan oleh dua orang saksi, artinya jika penghibahan tidak dihadapan dua orang saksi maka hibah tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 210 Kompilasi Hukum Islam.

Namun demikian pembatalan atau pencabutan hibah tetap harus dilakukan secara hukum, artinya proses pembatalan atau pencabutan hibah harus melalui proses pengadilan. pembatalan atau pencabutan hibah baru sah melalui putusan pengadilan yang ber kekuatan hukum tetap ( incracht van gewisdje).

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terlihat bahwa meskipun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak secara eksplisit mengatur tentang pembatalan atau penarikan kemabli hibah sebagaimana dengan jelas diatur didalam KUHPerdata tetapi pada prinsipnya apabila penghibahan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang maka hibah tersebut dapat dikualifikasi batal secara hukum dan dapat dicabut kembali. Yaitu ketika hibah tidak memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif serta syarat administratif. Terlebih apabila penghibahan ternyata merugikan ahli waris sebagaimana putusan MA No 76K/AG/1992. Maka hibah batal demi hukum.

Meski demikian pencabutan atau pembatalan hibah tidak dibenarkan secara semena mena, pencabutan dan pembatalan hibah tetap harus dilakukan secara hukum, yaitu melalui proses peradilan.

Referensi:

Kompilasi Hukum Islam

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Helmi Karim, Fiqih Muamalah, Jakarta, RajaGrafindoPersada, 1997

www. Hukumonline.com

Bagikan: