SATGAS PENANGANAN COVID19 DESA SUNDAWENANG bersama unsur Bhabinmas dan Babinsa laksanakan penyebaran dan penempelan pamplet ketentuan PPKM Darurat di tempat perbelanjaan dan rumah makan atau warung nasi. Penyebaran pamplet ini diharapkan masyarakat mengetahu dan sadar untuk melaksanakan segala ketentuan dimasa PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 -20 Juli 2021.
PENYEBARAN PAMPLET PPKM DARURAT DITEMPAT PERBELANJAAN
July 9, 2021
Bagikan: