Gambar:indonesiabaik.idSundawenang.24/01/2021.
Pemerintah Republik Indonesia berlakukan penggunaan materai 10.000 per 1 Januari 2021.
Pemberlakuan penggunaan materai 10.000 didasarkan pada UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang disahkan pada tanggal 26 Oktober 2020 yang merupakan pengganti dari UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat dan kebutuhan tata kelola bea materai.
Perubahan yang terjadi dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2020 seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama pada saat sosialisasi melalui telekonferen mengemukakan bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.
Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea meterai. Tarif bea meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000,00 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp5.000.000,00. Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi bea meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Pengenaan bea materai atas dokumen sebagaimana dimaksud diatur dalam pasal 3 yaitu atas :
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian/peristiwa yang bersifat perdata
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata diantaranya:
A. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya.
B. Akta notaris beserta groose, salinan dan kutipannya.
C. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya.
D. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
E. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transkasi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun.
F. Dokumen lelang yang berupa kutipan, risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang dan groose risalah lelang.
G. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 (lima juta).
Dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2020 juga mengatur tentang dokumen yang tidak dikenakan bea materai yaitu:
1. Terkait lalulintas barang dan orang seperti:
a. Surat penyimoanan barang
b. Konisemen
c. Surat angkutan barang dan orang
d. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
e. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim dan surat lainnya yang dapat dipersamakan
2. Segala bentuk ijazah
3. Tandaterima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk pembayaran dimaksud.
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
5. Kwitansi pajak
6. Penerimaan uang untuk intern organisasi
7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan pada bank, koperasi dan badan lainya atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian pada nasabah.
8. Surat gadai
9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga.
10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indinesia.
Kemudian dalam penutupan acara sosialisasi yang disiarkan melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak ini, Ikhwanudin selaku moderator menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini adalah untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang lebih berkualitas.
“Kita harus bersama-sama mengembangkan sinergi dan harmonisasi yang optimal untuk membangkitkan perekonomian nasional, bergotong royong untuk mewujudkan Indonesia maju,” tutupnya. (Dikutip dari branda DJP, pajak.go.id).
Admin:silades