Kegiatan: Musyawarah Desa tentang batas batas wilayah kedusunanSumber Dana: APBDes 2023Peserta: Kepala Dusun, Ketua RW dan RTUndangan: Kasie Pemerintahan Kecamatan Parungkuda, BPD, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, Pemrakarsa: Konsultan dan Pendamping DesaTujuan Kegiatan: 1. Memberikan kepastian hukum terhadap batas batas administratif wilayah kedusunan2. Menghindari konflik batas.3. Menertibkan adaministrasi
MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN BATAS DUSUN
July 28, 2023
Bagikan: